Home » » Bentuk-Bentuk Perkawinan

Bentuk-Bentuk Perkawinan

adat perkawinan
Dalam kebudayaan Indonesia khususnya, dalam perkawinan pertimbangan ekonomi biasanya tidak dinyatakan secara eksplisit. Meskipun demikian ada keluarga-keluarga pihak perempuan mempertimbangkan apakah anak-anak mereka secara ekonomi akan hidup baik kalau dojodohkan dengan orang-orang tertentu misalnya: Dalam banyak masyarakat terdapat beberapa transaksi ekonomi secara eksplisit sebelum atau sesudah waktu perkawinan. Transaksi ekonomi dapat berupa beberapa bentuk seperti:


1. Perkawinana Jujur

Jujur atau jujuran ialah suatu pemberian berupa uang atau barang yang diberikan oleh penganten laki-laki atau keluarga kepada keluarga penganten perempuan. Pemberian itu biasanya menjamin si pemberi uang hak untuk mengawini si gadis dan hak atas anak-anaknya.

2. Perkawinan Mengabdi

Kurang lebih 13 persen dari 565 masyarakat dalam Word Ethnographic Sample mempunyai adat perkawinan mengambdi. Umumnya, perkawinan mengabdi mengharuskan calon suami bekerja untuk calon isteri, kadang-kadang sebelum atau sesudah perkawinan dilaksanakan. Lama pengabdian itu tidak beragam. Pada beberapa masyarakat pengabdian itu berlangsung beberapa tahun.

3. Perkawinan Bertukar

Perkawinan dua anak dari satu keluarga dengan dua anak dari keluarga lainnya kadang-kadang dapat terjadi. Misalnya pada masyarakat yang sistem kekerabatannya patrilineal seperti pada orang Batak pertukaran perkawinan juga terjadi. Kelompok atau klen yang satu memberikan perempuan saja, sedangkan kelompok atau klen yang memberikan laki-laki saja. 

4. Perkawinan Ambil Anak

Perkawinan ambil anak atau adaptive marriage terjadi pada masyarakat yang sistem kekerabatannya patrilineal. Maksud perkawinan ini ialah untuk mengadopsi menantu laki-laki dan memasukannya ke dalam klen isterinya, sehingga ayah si isteri mendapat anak laki-laki dan anak-anak dari anak perempuannya masuk ke dalam klennya, dan dengan demikian ia dapat melanjutkan garis keturunannya.

5. Perkawinan Pertukaran Hadiah

Dalam pertukaran hadiah ini kedua kelompok kerabat terikat oleh pertukaran hadiah perkawinan yang nilainya kira-kira sama. Segera setelah pemuda dan gadis menunjukan perhatian untuk kawin, orang tua mereka saling mengijinkan hadiah berupa makanan dan benda lain dengan perantaraan orang ketiga.

6. Jujuran dari Keluarga Penganten Perempuan (Dowry)

Jujuran ini berupa barang atau uang yang diserahkan keluarga penganten perempuan kepada keluarga penganten laki-laki. Pada orang Minangkabau terdapat adat memberi uang jemputan. Keluarga pihak penganten perempuan memberikan uang dan barang kepada pihak keluarga penganten laki-laki sebagai uang jemputan. Besar kecilnya uang jemputan itu tergantung kepada status keluarga penganten laki-laki dan status keluarga penganten perempuan.

0 komentar:

Cari Artikel