Home » , » KEBUDAYAAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

KEBUDAYAAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Kebudayaan berkaitan erat dengan dasar dan tata hukum suatu negara, manakala negara itu meletakan dasarnya negaranya sebagai sebuah lambang yang diambil dari nilai-nilai luhur dan logis suatu bangsa, secara bertanggung jawab menurut tata aturan dan perundang-undangan yang di patuhi seluruh masyarakat negara tersebut. Di Indonesia sangat jelas kaitannya antara kebudayaan dengan dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945.


Menurut UUD 1945 Pasal 32 yaitu :

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dari pasal tersebut kita sudah dapat mengetahui bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan keanekaragaman yang kompleks.

Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut disebut masyarakat multikultural. Multikultural yang bisa diartikan sebagai keanekaragaman atau perbedaan antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lainnya. Masyarakat yang hidup di daerah tertentu dengan memiliki kebudayaan dan ciri khas yang mampu membedakan masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Dari adanya kebudayaan dan ciri khas itulah muncul berbagai macam bahasa daerah yang dalam UU sebagai kekayaan budaya nasional.

Lawrence Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Sumber: http://www.scripps.ohiou.edu/). Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme bermunculan, tapi melalui pendapat Lawrence Blum dapat disimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Maka, setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat Indonesia, apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima dan dihormati oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.

Walaupun multikulturalisme itu telah digunakan oleh pendiri bangsa Indonesia untuk mendesain kebudayaan bangsa Indonesia, tapi multikulturalisme merupakan sebuah konsep asing bagi orang Indonesia sekarang ini. Konsep multikulturalisme tidak dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara suku bangsa atau kebudayaan yang menjadi ciri khas masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Ulasan mengenai multikulturalisme mengharuskan untuk mengulas berbagai permasalahan yang mendukung ideologi contohnya seperti permasalahan politik, demokrasi, keadilan penegakkan hukum, kesempatan kerja, HAM, hak budaya komunitas, prinsip-prinsip etika, moral, dan masih banyak permasalahan lain yang berkaitan dengan usaha negara dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya seperti yang tertera dalam dasar negara.

0 komentar:

Cari Artikel